Kamis, 30 Agustus 2012

Nichkhun '2PM' Didenda Rp 34 Juta Untuk Kasus Kecelakaan-nya


Personil 2PM, Nichkhun, didenda sebanyak KRW 4 juta (sekitar Rp 34 juta) untuk kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya bersama seorang pengendara motor yang terjadi pada bulan lalu.

Denda itu dibebankan pada Nichkhun setelah mengadakan persetujuan dengan pengendara motor. Saat ini kasusnya dinyatakan sudah ditutup.

"Nichkhun sudah mencapai kesepakatan dengan pihak yang lainnya. Tak ada luka serius dan level alkohol dalam darahnya juga rendah sehingga kasusnya sudah diselesaikan," ujar Seoul Supreme Prosecutors yang menangani kasus Nichkhun, dilansir Allkpop.

Dengan demikian Nichkhun sudah tak akan lagi menjalani berbagai pemeriksaan. Dia hanya harus membayar denda KRW 4 juta (sekitar Rp 34 juta) karena menyetir dengan level alkohol dalam darah 0,056%. Batas alkohol dalam darah untuk menyetir di Korea adalah 0,05%.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar